Pemadaman Karhutla - Sumber Foto Diskominfo Provinsi Jambi

NURILFMJAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi udara yang telah masuk kategori sangat tidak sehat membuat Pemkot Jambi memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Selama pembelajaran tatap muka dihentikan, peserta didik akan mengikuti proses belajar dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari risiko kesehatan akibat paparan polusi udara.

Juru Bicara Pemkot Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap kondisi kualitas udara yang semakin memburuk. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi mengenai langkah antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.

“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Jambi. Bilamana kondisi kabut asap berada pada kategori sangat tidak sehat, maka pembelajaran di sekolah diliburkan dan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara online,” ujar Saleh Ridha, Selasa (25/8/2026) malam.

Berdasarkan data pemantauan kualitas udara pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, kualitas udara Kota Jambi tercatat berada pada AQI US 213, yang masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Polutan utama yang terpantau adalah PM2.5 dengan konsentrasi mencapai 137,3 µg/m³. Partikel PM2.5 menjadi perhatian karena ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel tersebut masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.

Pada waktu yang sama, Kota Jambi tercatat berada di posisi pertama dalam daftar kota di Indonesia dengan kualitas udara terburuk berdasarkan indeks AQI US. Jambi berada di atas Palembang dengan AQI 206, Pekanbaru 196, Pontianak 183, Palangkaraya 172, Bandung 159, Medan 133, Tangerang Selatan 107, Jakarta 102, dan Tangerang 99.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena anak-anak merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara. Paparan polutan dengan konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pada sistem pernapasan, terlebih apabila aktivitas dilakukan di luar ruangan dalam kondisi kualitas udara yang buruk.

Selain menetapkan PJJ, Pemkot Jambi juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif melalui pemberian materi secara daring. Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan agar anak tetap mengikuti pembelajaran dengan baik selama berada di rumah.

Selama kondisi pencemaran udara belum membaik, peserta didik juga diminta tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Kebijakan pembelajaran dari rumah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan sekaligus meminimalkan paparan terhadap udara tercemar akibat kabut asap karhutla. Pemkot Jambi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.(TIM)

By nurilfm